Berikut biaya BPIH per embarkasih

BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)

Petugas Dinas Kesehatan Kota Serang memeriksa kesehatan calon Jemaah Haji 2018 di Serang, Banten/AntaraFoto

Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M. Keppres No 7 tahun 2018 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, Keppres ini mengatur dua hal pokok, yaitu besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” terang Ahda Barori, dalam keterangan tertulisnya.

BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. “Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tutur Ahda.