Berkaitan, jaksa satukan pemberkasan dua perkara Kivlan Zen

“Kita lihat nanti bagaimana proses itu berjalan, karena keduanya, yaitu perkara senjata ilegal dan makar saling berkaitan."

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Kivlan Zen, dalam tindak pidana kepemilikan senjata ilegal. Namun, pihak kejaksaan berencana menggabungkan berkasnya dengan perkara tindak pidana makar yang juga menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dua perkara yang membuat Kivlan menyandang status tersangka akan dijadikan satu untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik saat ini melakukan pendalaman untuk menggali keterkaitan dua perkara tersebut.

"Jadi tinggal merangkai satu sama lain untuk nanti dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jumat (31/5).

““Kita lihat nanti bagaimana proses itu berjalan, karena keduanya, yaitu perkara senjata ilegal dan makar saling berkaitan,” tambahnya.

Terkait kasus kepemilikan senjata ilegal, Prasetyo memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat. Meskipun demikian, kuasa hukum Kivlan Zen telah membantah adanya bukti yang menunjukkan kliennya memiliki senjata api ilegal.