sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkaitan, jaksa satukan pemberkasan dua perkara Kivlan Zen

“Kita lihat nanti bagaimana proses itu berjalan, karena keduanya, yaitu perkara senjata ilegal dan makar saling berkaitan."

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 31 Mei 2019 15:18 WIB
Berkaitan, jaksa satukan pemberkasan dua perkara Kivlan Zen

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Kivlan Zen, dalam tindak pidana kepemilikan senjata ilegal. Namun, pihak kejaksaan berencana menggabungkan berkasnya dengan perkara tindak pidana makar yang juga menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dua perkara yang membuat Kivlan menyandang status tersangka akan dijadikan satu untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik saat ini melakukan pendalaman untuk menggali keterkaitan dua perkara tersebut.

"Jadi tinggal merangkai satu sama lain untuk nanti dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jumat (31/5).

““Kita lihat nanti bagaimana proses itu berjalan, karena keduanya, yaitu perkara senjata ilegal dan makar saling berkaitan,” tambahnya.

Terkait kasus kepemilikan senjata ilegal, Prasetyo memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat. Meskipun demikian, kuasa hukum Kivlan Zen telah membantah adanya bukti yang menunjukkan kliennya memiliki senjata api ilegal.

“Yang pasti penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Saya sendiri ikut menyaksikan senjatanya ada, begitu juga dengan barang-barang yang lain. Pembicaraan mereka kita juga sudah tahu, jalurnya sudah tahu, tahunnya berapa juga sudah diketahui,” kata Prasetyo menjelaskan.

Prasetyo pun memastikan, baik kepolisian maupun kejaksaan akan mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. Ia menampik perkara yang menimpa Kivlan bermuatan politik. 

Kasus Kivlan berhubungan dengan penangkapan enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional. Keempat orang tersebut adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Sponsored

Adapun keenam tersangka yang diamankan polisi berinisial HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF. Salah satu tersangka adalah sopir paruh waktu Kivlan.

Polisi telah menyita satu senjata api laras panjang dan tiga pistol dalam perkara tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid