Berkas kasus penyiraman Novel dilimpahkan ke PN Jakut

Pengadilan Negeri Jakut akan menetapkan hari pelaksanaan sidang.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Berkas perkara RK dan RB, terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

"Berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3) pagi.

RK dan RB, kata Nirwan, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan menjelaskan, dasar jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penuntut umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Usai pelimpahan tersebut, Nirwan menyatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang.