sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas kasus penyiraman Novel dilimpahkan ke PN Jakut

Pengadilan Negeri Jakut akan menetapkan hari pelaksanaan sidang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 12 Mar 2020 09:54 WIB
Berkas kasus penyiraman Novel dilimpahkan ke PN Jakut

Berkas perkara RK dan RB, terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

"Berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3) pagi.

RK dan RB, kata Nirwan, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan menjelaskan, dasar jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penuntut umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Usai pelimpahan tersebut, Nirwan menyatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang.

Setelah hari pelaksanaan sidang ditetapkan pengadilan, sesuai Pasal 146 ayat (1) KUHAP maka penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada kedua terdakwa, paling lambat tiga hari sebelum sidang dimulai.

Diketahui, tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap kedua tersangka pada 26 Desember 2019.

Penyidik melakukan perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari. Kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sponsored

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid