Berkas perkara 9 tersangka ASABRI dilimpahkan ke JPU

Penyidik akan fokus mencari tersangka dari korporasi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik melimpahkan berkas sembilan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini tanpa adanya nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini, tahap satu sembilan berkas perkara, berarti seluruh tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah kepada Alinea, Jumat (30/4).

Febrie menuturkan, pelimpahan berkas perkara diharapkan tidak banyaknya kekurangan agar para tersangka segera disidangkan.

Menurut dia, setelah melimpahkan berkas perkara, penyidik akan fokus mencari tersangka korporasi. Pasalnya, sudah banyak korporasi dari sekuritas yang dilakukan pemeriksaan. "Setelah pemberkasan ini lah (tersangka korporasi)," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.