Berkas perkara rampung, tersangka kasus korupsi di PT Antam segera diadili

Dodi Martimbang segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Tersangka kasus korupsi PT Antam, Dodi Martimbang, segera diadili karena berkas perkara telah rampung disusun penyidik KPK. YouTube/Woman's Obsession

General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Dodi Martimbang, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara Dodi juga akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Ali bilang, seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Dodi bakal ditahan lagi sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim Jaksa KPK," ujar Ali.