sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara rampung, tersangka kasus korupsi di PT Antam segera diadili

Dodi Martimbang segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 18 Mei 2023 15:15 WIB
Berkas perkara rampung, tersangka kasus korupsi di PT Antam segera diadili

General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Dodi Martimbang, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara Dodi juga akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Ali bilang, seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Dodi bakal ditahan lagi sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim Jaksa KPK," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk kerja sama pemurnian anoda logam dan tanpa dilaporkan kepada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, dilarang untuk dijual keluar negeri.

Dalam audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid