Berkas perkara tahap 1 Adam Deni dinyatakan lengkap

Penyidik segera melakukan penyerahan berkas tahap 2.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri. Foto: Polri

Polri telah mengirim berkas perkara Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik dalam tahap 1. Pengiriman dilakukan pada hari Rabu, (9/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin, (14/2). Untuk itu, penyidik segera melakukan penyerahan berkas tahap 2.

“Oleh penyidik akan dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2). 

Polisi menangkap Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Menurut Ramadhan, penyidik sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Sejumlah pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.