Berkas perkara tersangka unlawful killing dilimpahkan, ini peran mereka

Inisial F dan Y tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI miliki peran berbeda.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pellimpahan berkas dilakukan kemarin (26/4) pukul 13.00 WIB.

Kata Ramadhan, pelimpahan berkas atas nama dua tersangka, karena satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. "Pelimpahan berkas perkara F dan Y telah dilakukan kemarin (26/4)," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Ditambahkan Ramadhan, penyidik akan menunggu selama 14 hari sampai jaksa penuntut umum (JPU) menyelidiki kasus tersebut. Sementara, proses pemeriksaan tersangka terus dilakukan.

Ia kemudian menjelaskan, peran dari kedua tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI yang berkas peranya dilimpahkan. Menurutnya, dalam kasus itu tidak akan ada lagi tersangka tambahan. "F yang menembak dan Y selaku driver," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam. Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.