sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tersangka unlawful killing dilimpahkan, ini peran mereka

Inisial F dan Y tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI miliki peran berbeda.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 27 Apr 2021 13:17 WIB
Berkas perkara tersangka unlawful killing dilimpahkan, ini peran mereka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pellimpahan berkas dilakukan kemarin (26/4) pukul 13.00 WIB.

Kata Ramadhan, pelimpahan berkas atas nama dua tersangka, karena satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. "Pelimpahan berkas perkara F dan Y telah dilakukan kemarin (26/4)," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Ditambahkan Ramadhan, penyidik akan menunggu selama 14 hari sampai jaksa penuntut umum (JPU) menyelidiki kasus tersebut. Sementara, proses pemeriksaan tersangka terus dilakukan.

Ia kemudian menjelaskan, peran dari kedua tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI yang berkas peranya dilimpahkan. Menurutnya, dalam kasus itu tidak akan ada lagi tersangka tambahan. "F yang menembak dan Y selaku driver," ucap Ramadhan.

Sponsored

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam. Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada 5 April usai gelar perkara. Hasil gelar perkara itu sebenarnya juga menetapkan tersangka terhadap satu anggota Polri yang disebut mati dalam kecelakaan tunggal.

Berita Lainnya
×
tekid