Berkas tersangka suap dana hibah Kemenpora dilimpahkan ke pengadilan

Kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tersangka korupsi penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Penyidikan untuk dua tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/2).

Dua tersangka yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Keduanya diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus tersebut. 

Dengan pelimpahan ini, keduanya akan menghadapi babak baru dalam kasus yang menjerat mereka. Mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidikan terhadap kedua tersangka dinyatakan rampung, setelah penyidik KPK mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penyuapan. KPK juga telah melakukan pemeriksaan panjang terhadap para saksi terkait kasus ini.