Berlaku hari ini, berikut aturan PPKM di Surabaya
Di bawah PPKM darurat, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara daring.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 3 Juli 2021.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri oritentasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO).
Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat.