Di bawah PPKM darurat, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara daring.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 3 Juli 2021.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri oritentasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO).
Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat.