Berlaku hari ini, berikut aturan PPKM di Surabaya

Di bawah PPKM darurat, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara daring.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 3 Juli 2021.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri oritentasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO).

Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat.