sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berlaku hari ini, berikut aturan PPKM di Surabaya

Di bawah PPKM darurat, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 03 Jul 2021 19:04 WIB
Berlaku hari ini, berikut aturan PPKM di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara daring.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 3 Juli 2021.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri oritentasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO).

Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diwajibkan memberlakukan 100% WFO.

Di sisi lain, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Di bawah PPKM, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

Sponsored

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup sementara. 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

Berita Lainnya
×
tekid