Besok, ganjil genap di Jakarta berlaku kembali

Ditlantas Polda Metro Jaya selama tiga hari melakukan sosialisasi pemberlakukan ganjil genap.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kebijakan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan kembali Senin (3/8) besok. Selama tiga hari ke depan, dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan. Polisi masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Mulai Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 2020,  barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun  elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Minggu (2/8).

Sambodo menjelaskan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada Kamis (30/7).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena ibu kota masih menghadapi masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya,agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin.