sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok, ganjil genap di Jakarta berlaku kembali

Ditlantas Polda Metro Jaya selama tiga hari melakukan sosialisasi pemberlakukan ganjil genap.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 02 Agst 2020 10:29 WIB
Besok, ganjil genap di Jakarta berlaku kembali

Kebijakan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan kembali Senin (3/8) besok. Selama tiga hari ke depan, dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan. Polisi masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Mulai Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 2020,  barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun  elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Minggu (2/8).

Sambodo menjelaskan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada Kamis (30/7).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena ibu kota masih menghadapi masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya,agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin.

Adapun 25 jalan yang diterapkan ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat.

Kemudian Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraj, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai dari Persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga Persimpangan Jalan TB Simatupang; Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringi, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Persimpangan Jalan Bekasi Timur Raya hingga Persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari persimpangan Jalan Paseban Raya hingga persimpangan Jalan Diponegoro.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid