Bharada E jadi tersangka, Komnas HAM: Kami tetap awasi

Tugas Komnas HAM adalah mengawal dan mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bharada E usai ditetapkan tersangka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Foto Antara/dokumentasi

Bharada E ditahan dan ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah eks-Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya akan tetap berjalan meski Bharada E ditahan.

Tugas Komnas HAM adalah mengawal dan mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bharada E usai ditetapkan tersangka.

"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar," kata Ahmad kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8).

Ahmad menjelaskan, Komnas HAM memiliki perjanjian kerja sama dengan Polri. Salah satu poin dalam kerja sama tersebut, ujar Ahmad, yakni menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan dalam proses pemeriksaan hukum.

"Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya, apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, itu kami akan tetap awasi," ujarnya.