Biaya haji 2019 tetap Rp35,23 juta

DPR dan Kemenag menyepakati biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35.235.602 per orang.

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 2019 sebesar Rp35.235.602 atau tidak mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. (Antara Foto)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35.235.602 atau setara dengan US$2.481. Biaya ini tidak naik dari tahun lalu.

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR Rl Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. 

Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.  

"Kami sepakat rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M. Penyetaraan BPIH dalam mata uang dolar Amerika ini relevan, mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan Saudi Arabian Riyal (SAR)," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah hingga US$151. Sebab, rata-rata BPIH  2018 sebesar US$2.632.