Biaya haji tahun ini diusulkan Rp45 juta

Kemenag mengusulkan biaya haji tahun ini Rp45.053.368.

ilustrasi. foto Pixabay

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah atau 2022 senilai Rp45.053.368,00. Kemenag berharap usulan ini bisa segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH di Kemenag.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah.

Hadir secara daring dari Rembang, Jawa Tengah, Rabu (16/2), Yaqut menjelaskan kebijakan komponen Bipih itu untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. 

"Keseimbangan dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Di sisi lain, juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," papar Yaqut.

Usulan ini, jelas Yaqut, sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR pada 14 Februari 2022. Untuk BPIH reguler ada dua komponen: yang dibebankan langsung kepada jemaah dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.