Bila Kemhan tetap ngebet bentuk Komcad

Koalisi Masyarakat Sipil beber empat persoalan serius terkait pembentukan Komcad.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10). /Antara Foto.

Langkah Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad) dalam sorotan Koalisi Masyarakat Sipil. Sebab, masih banyak 'PR' ditubuh TNI, termasuk minimnya kesejahteraan prajurit.

Koalisi menilai, pembentukan Komcad terburu-buru mengingat tidak hanya urgensinya saja dipertanyakan. Namun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) juga memiliki beberapa permasalahan fundamental, karena mengancam hak-hak konstitusi warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.

“Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru. Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara,” ujar perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Pembentukan Komcad oleh kementerian yang dipimpin Prabowo itu perlu mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi di sektor keamanan. Apalagi, pembangunan TNI sebagai komponen utamanya masih menyisakan pekerjaan rumah. Misalnya, terkait modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran terbatas, minim kesejahteraan prajurit, hingga agenda reformasi TNI yang belum tuntas.

Koalisi kemudian membeberkan beberapa permasalahan serius dalam UU PSDN. Pertama, luasnya ruang lingkup ancaman yang terdiri dari ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan hibrida.