Nasional

BJ Habibie, pembuka keran kebebasan pers

"Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers."

Rabu, 11 September 2019 19:56

Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Ia wafat karena sakit yang dideritanya setelah menjalani perawatan intensif sejak 1 September 2019. Habibie mangkat, Rabu (11/9) pukul 18.03 WIB.

Pria kelahiran Parepare, 23 Juni 1936 itu meninggal karena digerogoti penyakit yang menyertai usianya yang kian lanjut. Sebelum meninggal, Habibie sempat ditangani oleh 44 dokter yang tergabung dalam tim dokter kepresidenan. 

Habibie menjadi orang nomor satu di Indonesia setelah Tragedi Mei 1998. Kerusuhan Mei 1998 yang melanda beberapa kota di Indonesia dan berpusat di Jakarta memaksa Presiden Soeharto yang sudah menjabat selama 32 tahun lengser. Sebagai Wakil Presiden, Habibie naik ke kursi Presiden terhitung sejak 21 Mei 1998.

Habibie menjabat sebagai Presiden selama satu tahun lima bulan. Meski amat singkat, Habibie telah membuat sejumlah terobosan untuk Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Selain itu, Habibie menciptakan beberapa perubahan seperti membebaskan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak lahir partai-partai baru. Ia juga menjadi inisiator yang membuka keran kebebasan pers.

Khudori Reporter
Khudori Editor

Tag Terkait

Berita Terkait