sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BJ Habibie, pembuka keran kebebasan pers

"Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers."

Khudori
Khudori Rabu, 11 Sep 2019 19:56 WIB
BJ Habibie, pembuka keran kebebasan pers

Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Ia wafat karena sakit yang dideritanya setelah menjalani perawatan intensif sejak 1 September 2019. Habibie mangkat, Rabu (11/9) pukul 18.03 WIB.

Pria kelahiran Parepare, 23 Juni 1936 itu meninggal karena digerogoti penyakit yang menyertai usianya yang kian lanjut. Sebelum meninggal, Habibie sempat ditangani oleh 44 dokter yang tergabung dalam tim dokter kepresidenan. 

Habibie menjadi orang nomor satu di Indonesia setelah Tragedi Mei 1998. Kerusuhan Mei 1998 yang melanda beberapa kota di Indonesia dan berpusat di Jakarta memaksa Presiden Soeharto yang sudah menjabat selama 32 tahun lengser. Sebagai Wakil Presiden, Habibie naik ke kursi Presiden terhitung sejak 21 Mei 1998.

Habibie menjabat sebagai Presiden selama satu tahun lima bulan. Meski amat singkat, Habibie telah membuat sejumlah terobosan untuk Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Selain itu, Habibie menciptakan beberapa perubahan seperti membebaskan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak lahir partai-partai baru. Ia juga menjadi inisiator yang membuka keran kebebasan pers.

Terkait ini, Habibie pernah menyampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan: Mengelola Keberagaman Meneguhkan Keindonesiaan di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, 15 Agustus 2017.

"Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers, karena saya diindoktrinasi bahwa bangsa Indonesia harus tetap dari Sabang sampai Merauke sepanjang masa," kata Habibie.

Salah satu warisan penting Habibie adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.

Sponsored

Dalam suatu kesempatan, Yosep Adi Prasetya mengatakan, UU Pers merupakan undang-udang yang ringkas. Tidak hanya itu, "Ini satu-satunya undang-undang yang tidak perlu aturan turunan, aturan pelaksanaan," kata mantan Ketua Dewan Pers itu suatu ketika. 

Berkat UU Pers ini lahir pula Dewan Pers yang independen. Seperti ditulis Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, Dewan Pers sudah berdiri sejak 1968. Tapi sepanjang orde baru, Dewan Pers berada dalam kontrol pemerintah. Fungsi Dewan Pers menjadi 'pendamping pemerintah'. Bahkan, Menteri Penerangan ex officio bertindak sebagai ketua Dewan Pers.

Perubahan fundamental terjadi sejak era Habibie. Dibentuk berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers bersifat independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan "Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen."

Fungsi Dewan Pers tidak lagi menjadi penasihat pemerintah, tetapi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus. Itu terutama dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan di era Presiden Abdurrahman "Gus Dur" Wahid.

Dalam Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006), Habibie menjelaskan buah dari kebebasan pers. "Pers nasional telah berperan penting dalam mencerahkan kehidupan masyarakat, melalui skala pemberitaan yang tidak mungkin terjadi pada masa lalu."

Selain memberikan jaminan hukum kepada wartawan dalam bekerja melalui UU Pers dan memberikan keleluasaan wartawan membentuk organisasi lebih dari satu, ia juga menyinggung usaha pers yang berkembang luas --sesuatu yang tidak mungkin terjadi pada masa represif di orde baru.

Pada masa orde baru, tulis Habibie, hanya da 289 media cetak dan 996 radio swasta. "Sekarang telah lahir 1.398 media cetak dan 74 stasiun penyiaran swasta baru. Begitu pula bidang pertelevisian swasta, dalam waktu dekat akan bertambah 5 stasiun baru," tulis Habibie. 

Selain kebebasan pers, pembebasan tahanan politik, warisan politik BJ Habibie sebagai presiden di antaranya mencabut larangan berdirinya serikat buruh independen. Dengan langkah itu, Habibie mulai melihat ada sinkronisasi antarmasyarakat. Masyarakat mulai menyatu kembali dan fokus menghadapi persoalan tanpa ada kekerasan.

Habibie kemudian mengakhiri jabatannya sebagai Presiden. Ia memutuskan tak mencalonkan lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak dalam Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Berita Lainnya
×
tekid