Blangko E-KTP di Tokopedia dicuri Ishadi dari ruangan ayahnya

Pelaku Nu Ishadi Nata menjual blangko E-KTP sebanyak 10 keping.

Petugas memperlihatkan KTP elektonik atau E-KTP. Antara Foto

Penjual blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP melalui Tokopedia telah terungkap. Pelaku merupakan warga Bandar Lampung bernama Nur Ishadi Nata. Dari pengakuannya, Ishadi mendapatkan blangko E-KTP sebanyak 10 keping tersebut dengan cara mengambilnya dari ruangan ayahnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemneterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penjualan blangko E-KTP baik melalui konvensional ataupun online tidak dibenarkan. Hal itu merupakan perbuatan pidana. 

“Kasus penjualan blanko E-KTP melalui Tokopedia sudah tertangani dan pelaku yang menjualnya sudah teridentifikasi. Bahkan semua, sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya,” kata Zudan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (6/12). 

Zudan mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi pelaku melalui sambungan telepon. Kepada Zudan, Ishadi mengaku menjual 10 keping blanko E-KTP lewat Tokopedia usai mengambilnya dari ruangan ayahnya. Adapun ayah pelaku sebelumnya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak kejahatan ini berawal sejak Senin, 3 Desember 2018. Ketika itu, pihaknya mendapat informasi dari rekan wartawan Kompas mengenai adanya penjualan blangko E-KTP di Tokopedia. Dari informasi itu, kemudian pihaknya langsung melacaknya.