BNN gagalkan penyeludupan 30.000 ekstasi dari Malaysia

Penyelundupan ini dilakukan jaringan narkoba internasional pimpinan Ibrahim Hongkong.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dalam rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11)./Antara Foto

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Penang, Malaysia, melalui perairan Langsa, Aceh. Pelakunya merupakan jaringan narkoba internasional pimpinan mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong, yang ditangkap pada Agustus 2018 lalu. 

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko mengatakan, seorang tersangka ditembak mati karena berusaha melarikan diri. 

"Pada saat penangkapan, Burhanudin alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata Heru Winarko di kantornya di Jakarta, Rabu (14/11). 

Kendati demikian, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka lain. Mereka adalah Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi, yang berperan sebagai penerima barang di darat. Dua lainnya adalah Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali, yang merupakan anak buah kapal (ABK) pada kapal speed boat yang membawa narkoba dari Penang ke Langsa. 

Dari penangkapan itu, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa 30.000 butir ekstasi, 38 kg sabu, dua pucuk senjata laras panjang, empat buah telepon seluler, dan sejumlah kartu identitas tersangka.