BNP2TKI: Job order TKI tidak boleh melalui situs online

Indonesia sudah mempunyai mekanisme pengiriman tenaga kerja melalui job order, dan tidak diperkenankan melalui situs online

Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Brigjen Pol Nurwindianto (kanan), Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra (tengah) dan Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir Zahari menunjukkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9)./Antara Foto

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menindaklanjuti dugaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijual melalui media daring atau situs online di Singapura.

"Kami sudah mengirim surat kepada Kemenlu. Menlu Retno Marsudi juga sudah mengirim ‎surat kepada Kementerian Luar Negeri di Singapura. Jelas itu tidak etis dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja bilateral yang sudah dilakukan sebelumnya,"‎ jelas Nurson di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/9).

Indonesia sudah mempunyai mekanisme pengiriman tenaga kerja melalui job order, dan tidak diperkenankan melalui situs online seperti yang dilakukan Singapura.

Pasalnya dalam mekanisme tersebut, ada salah satu prasyarat yang harus dilakukan, yaitu mengenai key way see of know your customer. Pemerintah dalam hal ini BNP2TKI selaku penyalur resmi TKI ke luar negeri harus mengetahui seluk beluk calon majikan untuk menjamin kesejahteraan TKI.

"Apakah mereka majikan yang valid, mampu atau tidak mampu? Baik atau tidak baik? Kalau melalui situs online, tentunya tanpa key way see. Kami keberatan," ungkap Nusron.