BNPB menilai gempa Lombok tak perlu ditetapkan bencana nasional

Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana gempa Lombok sudah mencakup nasional.

Jalanan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, retak akibat gempa, Senin (20/8).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan penetapan status bencana nasional terhadap gempa Lombok tidak diperlukan. Menurut BNPB, penetapan status bencana nasional harus memenuhi lima indikator yang tidak terdapat dalam kejadian empat gempa di Lombok.

Status bencana nasional bisa diberikan apabila terdapat jumlah korban, kerugian materi, kerusakan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Hal itu tertuang dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

"Tapi selain lima indikator itu, ada satu indikator lagi yang sulit diukur, yaitu kondisi pemerintah setempat. Baik keberadaan dan keberfungsiannya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Selasa (21/8).

Menurutnya, Indonesia dapat membuktikan kemampuannya untuk menanggulangi bencana tersebut dengan bantuan pemerintah pusat kapada pemerintah daerah. Ia juga mengatakan, tanpa status bencana nasional, penanganan gempa di Lombok sudah mencakup nasional sehingga dapat teratasi dengan baik.

Dengan potensi nasional yang ada, pemerintah Indonesia akan mengatasi bencana gempa Lombok mulai dari ditetapkannya tanggap darurat, sampai masa recovery dua tahun ke depan. Masa tanggap darurat sendiri ditetapkan sampai tanggal 25 Agustus mendatang, dan kemungkinan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.