BNPB pastikan informasi status Covid-19 dicabut hoaks

Surat edaran yang menyatakan Covid-19 dicabut adalah potongan.

Ilustrasi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan kasus positif Covid-19 secara global, termasuk di Indonesia hingga 3 Maret 2022. Foto Freepik.

Satgas Penanganan Covid-19 membantah adanya surat edaran terkait pencabutan aturan yang diberlakukan selama pencegahan penularan Covid-19. 

Dalam informasi yang beredar, pencabutan tertuang dalam SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis Covid-19 tidak berlaku. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

"Informasi itu merupakan hal yang tidak benar," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan resminya, Minggu (6/3).

Menurut Abdul, surat edaran itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3). Isinya bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin kedua pada bagian H (penutup). Bagian pertama berbunyi Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Kemudian pada bagian kedua berbunyi, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.