BNPB tetapkan status keadaan tertentu darurat PMK

Khusus Provinsi Bali, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan ada 63 ekor sapi terjangkit PMK.

ilustrasi. foto Pixabay

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tertanggal 29 Juni 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku," demikian ditulis dalam Surat Keputusan Kepala BNPB dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/7).

Surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu ada enam poin. Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.