sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNPB tetapkan status keadaan tertentu darurat PMK

Khusus Provinsi Bali, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan ada 63 ekor sapi terjangkit PMK.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Sabtu, 02 Jul 2022 14:51 WIB
 BNPB tetapkan status keadaan tertentu darurat PMK

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tertanggal 29 Juni 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku," demikian ditulis dalam Surat Keputusan Kepala BNPB dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/7).

Surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu ada enam poin. Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sponsored

Penyebaran PMK

PMK terus meluas. Hari ini ada tambahan satu provinsi baru tertular PMK, yakni Bali. Tambahan Bali membuat PMK sudah menyebar di 20 provinsi. Per hari ini, Sabtu (2/7), PMK meluas menyebar ke 227 kabupaten/kota di 20 provinsi. Kemarin, PMK menyebar di 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota. 

Menurut laman siagapmk.id, per hari ini pukul 14.00 WIB, sebanyak 313.636 ekor hewan terjangkit PMK. Terdiri dari 203.279 ekor belum sembuh, 105.675 ekor sembuh, 2.734 ekor potong bersyarat, dan 1.948 ekor mati. Sedangkan hewan yang sudah divaksinasi mencapai 252.886 ekor.

Khusus Provinsi Bali, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan ada 63 ekor sapi terjangkit PMK. Tersebar di tiga lokasi, yakni di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng 21 ekor; di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar 38 ekor; dan di Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem sebanyak 4 ekor. Hari ini dilakukan kuncitara (lockdown).

Berita Lainnya
×
tekid