BNPT pantau 600 akun medsos sebar paham radikal

Untuk pengawasan, BNPT bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kominfo.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Foto twitter.com/BNPTRI

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya tengah mengawasi 600 akun media sosial yang berpotensi menyebarkan paham radikalisme.

Rinciannya, 650 konten propaganda, 409 konten bersifat umum atau konten bersifat informasi serangan, 147 konten antidengan NKRI, 85 konten anti-Pancasila, tujuh konten intoleran, dan dua konten berkaitan dengan paham takfiri. Selain itu, ada 13 konten berkaitan dengan pelatihan.

"Kami mencatat setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal," ujar Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1)

Untuk pengawasan, BNPT bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Boy menyebutkan, terdapat lima tugas pokok BNPT berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yakni merumuskan, mengoordinasikan, serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.