BNPT perlu lebih tampil dalam RUU Terorisme

Arya menyebut BNPT sebagai leading sector sebaiknya memilki dua lembaga besar, yaitu pusat kajian dan analisis serta pusat kendali operasi.

Penggerebekan teroris di Sukodono Sidoarjo/AntaraFoto.

Nasib revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini masih menggantung. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan RUU Terorisme telah diatasi dan memungkinkan untuk segera disahkan.

"Sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan," ujar Wiranto di rumah dinas menteri seperti dilansir Antara, Senin (14/5).

Pembahasan dua poin dalam RUU Terorisme, yakni definisi terorisme dan peran TNI dalam menghadapi teroris juga dianggap telah menemukan titik temu. Wiranto tak merinci kesepakatan terkait dua poin tersebut.

Terkait tarik ulur RUU Terorisme, pengamat politik internasional Arya Sandhiyuda menyebut negara maju, umumnya memiliki kebijakan kontra-terorisme yang fokus pada empat hal, yakni pencegahan, pengejaran, perlindungan, dan kesiapsiagaan.

"Umumnya intelijen fokus berperan di dua (hal) pertama, tapi di Indonesia pada dua fokus itupun kewenangannya belum penuh," terang Arya kepada Alinea.