Bogor, Depok, dan Bekasi akan terapkan PSBB

Setelah disetujui PSBB, Achmad Yurianto: Pelaksanaannya terserah Pemprov Jabar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3). Foto Antara/Nova Wahyudi/nz

Pemprov Jabar telah mendapatkan persetujuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Khusus di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bekasi, Depok (Bodebek).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pelaksanaan PSBB terserah Pemprov Jabar kapan akan menerapkan PSBB untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi.

"Terserah Pemprov Jabar mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan  Covid-19, Achmad Yurianto, melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (11/4).

Dia mengatakan, setelah disetujui surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk ditindaklanjuti. Terkait, proses pelaksanaan PSBB tiga daerah tersebut,  kata dia,  itu merupakan urusan Pemprov Jabar bagaimana dan kapan melaksanakannya.

Namun, penerapan PSBB tersebut, menurut dia, setelah Pemprov Jabar, menyelesaikan peraturan tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.