Bogor, Depok, dan Bekasi akan terapkan PSBB
Setelah disetujui PSBB, Achmad Yurianto: Pelaksanaannya terserah Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar telah mendapatkan persetujuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Khusus di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bekasi, Depok (Bodebek).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pelaksanaan PSBB terserah Pemprov Jabar kapan akan menerapkan PSBB untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi.
"Terserah Pemprov Jabar mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (11/4).
Dia mengatakan, setelah disetujui surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk ditindaklanjuti. Terkait, proses pelaksanaan PSBB tiga daerah tersebut, kata dia, itu merupakan urusan Pemprov Jabar bagaimana dan kapan melaksanakannya.
Namun, penerapan PSBB tersebut, menurut dia, setelah Pemprov Jabar, menyelesaikan peraturan tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.
"Pelaksanaannya di mana. Itu urusannya Pemda. Seperti di Jakarta, setelah disetujui, kan, enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," bebernya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhitung Rabu (8/4).
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi klaster Jabodetabek. (Ant)