Bola panas sengketa tanah apartemen Sherwood Gading

Keributan sengketa soal tanah apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus bergulir.

Keributan sengketa soal tanah apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus bergulir. / Perseroan

Keributan sengketa soal tanah apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus bergulir. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sidang gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Makawi sebagai penggugat yang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menggugat Summarecon Group untuk membuktikan keabsahan status hukum yang diklaim sudah menjadi miliknya.

“Tanah tersebut masih milik keluarga kami dengan dasar Girik C.No 1242 persil 896 Blok S.I Kohir N-2-04-10-01-04-00-0060 luas 13.005 m2 tercatat atas wajib pajak, Girik C.No 1242 persil 896 Blok S.II Kohir N-2-04-10-01-04-00-0040 luas 17.204 m2 tercatat atas nama wajib pajak H.Abdul Halim, dan sebagian lagi luas 6.200 m2 masih berupa Segel Tanah Garapan itu atas nama ayah saya,” kata Makawi dalam keterangan resmi, Kamis (5/12).

Dirinya pun memastikan bahwa keluarganya tidak pernah melakukan jual beli seperti yang disampaikan oleh pihak Summarecon melalui akta jual beli yang dilakukan puluhan tahun lalu.

“Keluarga kami tidak pernah melakukan jual beli. Oleh karena itu maksud dan tujuan kami menggugat di pengadilan adalah meminta kepada Summarecon untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimilikinya. Bilamana itu semua bodong tentunya tanah saya harus dikembalikan dan bayar ganti rugi karena telah mendudukinya,” tegas Makawi.