close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sengketa tanah. Alinea.id/Firgie Saputra.
icon caption
Ilustrasi sengketa tanah. Alinea.id/Firgie Saputra.
Peristiwa
Jumat, 13 Juni 2025 16:12

Kenapa Aceh dan Sumatera Utara memperebutkan Pulau Panjang cs?

Apakah ada harta karun di sana?
swipe

Konflik perebutan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memanas. Belum lama ini, beredar sepotong video yang menunjukkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf meninggalkan Gubernur Provinsi Sumut, Bobby Nasution di tengah diskusi soal kepemilikan pulau-pulau itu. 

Diskusi itu digelar di Aceh. Bobby menempuh perjalanan darat selama beberapa jam untuk tiba di Aceh. Dalam video, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu terlihat bengong saat menyaksikan kepergian Muzakir.  

Kepada wartawan Muzakir berdalih sudah punya agenda di Meulaboh, Aceh sehingga harus meninggalkan Bobby. Ia mengaku sudah menitipkan pesan kepada para pejabat terkait di Pemprov Aceh yang hadir dalam pertemuan itu untuk mewakilinya dalam pembahasan. 

"Ya, karena kemarin saya ada acara di Meulaboh. Jadi, saya (hanya) sambut untuk kedatangan di Aceh. Karena itu, saya serahkan kepada pemerintah Aceh," kata Muzakir di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (12/6) lalu. 

Empat pulau yang dipersengketakan ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu tak berpenghuni. Namun, pulau-pulau itu sudah berada di bawah pengelolaan Aceh Singkil sejak 1992. 

Kepemilikan keempat pulau itu dialihkan ke Provinsi Sumut sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri itu ditetapkan pada 25 April 2025.

Muzakir menegaskan keempat pulau itu merupakan bagian yang terpisahkan dari Aceh. Menurut dia, Kemendagri semestinya tak sembarangan memindahkan kepemilikan pulau-pulau itu ke Pemprov Sumut. 

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografis, perbatasan, sejarah, iklim. Jadi, tidak perlu kita (buktikan lagi). Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," jelas Muzakir. 

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan pemindahan wilayah administratif keempat pulau itu tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Ia menyebut pulau-pulau itu berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi, kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal. 

Mendagri Tito Karnavian mengaku tak keberatan jika keputusannya digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Bagaimana kondisi pulau-pulau yang diperebutkan? 

Dilihat di Google Maps, keempat pulau yang disengketakan terlihat berbaris sejajar di depan bibir pantai wilayah Tapanuli Tengah. Pulau Panjang memiliki luas sekitar 47,8 hektare. Dari hasil verifikasi di lapangan, ditemukan beberapa bangunan dan makam. Pulau ini biasanya dipakai sebagai pulau transit oleh para nelayan. 

Pulau Lipan hanya seluas 0,38 hektare. Pada posisi air laut pasang tertinggi pukul 09.25 WIB, pulau ini tenggelam.  Saat pukul 12.10 WIB, Pulau Lipan hanya terlihat  berupa gundukan pasir putih sehingga kapal tidak bisa merapat.

Adapun Pulau Mangkir Ketek memiliki luas sekitar 6,15 hektare. Pada 2018, Pemprov Aceh membangun sebuah tugu di pulau itu. Pada tugu, tertulis pulau itu bagian dari wilayah Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. 

Pulau Mangkir Gadang terletak berdekatan dengan Pulau Mangkir Ketek. Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 hektare. Seperti tiga pulau lainnya, pulau ini juga tidak berpenghuni. Hanya ada tugu yang dibangun oleh Pemprov Aceh. 

Apakah ada "harta karun" di pulau-pulau itu? 

Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub memprotes keras langkah sepihak Kemendagri memindahkan wilayah administrasi empat pulau tersebut ke Sumatera Utara. Ia menduga ada kepentingan bisnis di balik kebijakan itu. 

"Ini tanda petik, ya. Ini gasnya banyak di situ tuh. Itu miliaran, bukan, triliunan tuh. Dan itu Dubai sudah mau investasi di sana,” kata Muslim seperti dikutip dari akun Instagram @muslimayubofficial, Kamis (12/6). 

Menurut dia, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek telah diputuskan masuk wilayah Aceh sejak belasan tahun lalu. “Rudini Mendagrinya. Sudah disepakati batas wilayah. Sudah ditandatangani. Kita sudah buat prasastinya pun di sana," ujar politikus NasDem itu. 

Kawasan empat pulau itu terutama berada di perairan Andaman. Mubadala Energy (South Andaman) RSC LTD telah menemukan sumur Layaran-1 dengan potensi mencapai 6 triliun kaki kubik (TCF) gas in-place di perairan itu. 

Calon Gubernur Sumatera Utara berbincang dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai salat jumat di Masjid Raya Al Mashun, Medan, Sumatera Utara, awal Desember 2024. /Foto Instagram @bobbynst

Bagaimana tanggapan Bobby terhadap polemik itu? 

Gubernur Sumut Bobby Nasution berharap Pemprov Aceh bisa diajak berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan empat pulau itu. Ia juga membuka peluang untuk pengelolaan bersama antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh. 

"Kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama, termasuk kalau ada migas (minyak dan gas bumi) juga, kita bisa saling berbagi," jelas Bobby.

Bobby mengaku tak mau berkonflik dengan Muzakir Manaf terkait kepemilikan empat pulau itu. Namun, ia menegaskan keputusan Mendagri harus dijalankan.

"Yang kita sampaikan adalah jalan tengah. Kita ingin ini lebih kolaboratif, untuk potensi yang ada di sana," kata dia. 


 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan