Bos Evotrade akan diserahkan ke JPU

JPU menyatakan berkas perkara bos Evotrade lengkap.

Ilustrasi Pixabay.

Tersangka Anang Diantoko dan barang bukti kasus robot trading Evotrade akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

"Jaksa penuntut umum menyatakan P21 sesuai dengan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 pada tanggal 6 Juli 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan," ujar Ramadhan di Jakarta, sabtu (9/7).

Menurut Ramadhan, Anang Diantoko adalah tersangka terakhir yang akan dilimpahkan tanggung jawabnya kepada JPU.

Tersangka Anang Diantoko merupakan bos robot trading Avotrade. Dia sempat melarikan diri selama tiga bulan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Bali.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap II yang berisikan tersangka dan barang bukti kasus Robot Trading Evotrade telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut dalam persidangan di Kota Malang.