sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos Evotrade akan diserahkan ke JPU

JPU menyatakan berkas perkara bos Evotrade lengkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Jul 2022 10:09 WIB
Bos Evotrade akan diserahkan ke JPU

Tersangka Anang Diantoko dan barang bukti kasus robot trading Evotrade akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

"Jaksa penuntut umum menyatakan P21 sesuai dengan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 pada tanggal 6 Juli 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan," ujar Ramadhan di Jakarta, sabtu (9/7).

Menurut Ramadhan, Anang Diantoko adalah tersangka terakhir yang akan dilimpahkan tanggung jawabnya kepada JPU.

Tersangka Anang Diantoko merupakan bos robot trading Avotrade. Dia sempat melarikan diri selama tiga bulan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Bali.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap II yang berisikan tersangka dan barang bukti kasus Robot Trading Evotrade telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut dalam persidangan di Kota Malang. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tersebut berisi nama lima tersangka yakni AK, D, DES, MS, dan AM. Pelimpahannya telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (26/4). 

"Saat ini berkas untuk tersangka AK, D, DES, MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan proses pelimlahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5). 

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu. 

Sponsored

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen. 

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid