Bos Gulaku gugat Bareskrim, Polisi: Kami tak takut

Sejauh ini sebanyak 10 saksi dan ahli sudah diperiksa terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Gunawan Yusuf dan PT Makindo

Ilustrasi: Palu hakim dalam persidangan

Pihak kepolisian mengaku tidak takut dengan gugatan yang diajukan pemilik Gulaku, Gunawan Yusuf, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perusahaannya PT Makindo. Meski gugatan praperadilan masih berlangsung, proses hukum kepada Gunawan Yusuf dan perusahaannya masih terus berjalan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan sebanyak 10 saksi dan ahli terkait kasus ini telah dimintai keterangan.

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan. Kami tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut," kata Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, (2/10).

Menurut Daniel, penyidikan oleh pihaknya tetap dilakukan meski saat ini tengah berlangsung gugatan praperadilan untuk kali kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," ujarnya.