sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan eks Dirut BUMN Amarta Karya tersangka TPPU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 21 Agst 2023 17:48 WIB
KPK tetapkan eks Dirut BUMN Amarta Karya tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Catur Prabowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8), mengatakan, KPK menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, membelanjakan, dan menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi. 

Karena itu, kata Ali, KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU. 

Ali menerangkan, penyidikan perkara TPPU terhadap Catur berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan. Adapun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Yang pertama adalah Catur Prabowo (CP), dan kedua Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).

Lembaga antirasuah lalu menahan Trisna Sutisna pada 11 Mei lalu. Kemudian menahan Catur Prabowo pada 17 Mei 2023. Alex menjelaskan kasus ini berawal pada 2017. Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan ini digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Sponsored

Kemudian pada 2018 dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor. Perusahaan ini akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan Catur dan Trisna. Ini untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan Catur.

"Uang yang diterima Catur dan Trisna diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," ujar Alex.

Berita Lainnya
×
tekid