sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos Gulaku gugat Bareskrim, Polisi: Kami tak takut

Sejauh ini sebanyak 10 saksi dan ahli sudah diperiksa terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Gunawan Yusuf dan PT Makindo

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 02 Okt 2018 15:50 WIB
Bos Gulaku gugat Bareskrim, Polisi: Kami tak takut

Pihak kepolisian mengaku tidak takut dengan gugatan yang diajukan pemilik Gulaku, Gunawan Yusuf, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perusahaannya PT Makindo. Meski gugatan praperadilan masih berlangsung, proses hukum kepada Gunawan Yusuf dan perusahaannya masih terus berjalan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan sebanyak 10 saksi dan ahli terkait kasus ini telah dimintai keterangan.

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan. Kami tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut," kata Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, (2/10).

Menurut Daniel, penyidikan oleh pihaknya tetap dilakukan meski saat ini tengah berlangsung gugatan praperadilan untuk kali kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan bos Sugar Group Company terhadap Bareskrim Polri akan berlangsung pada Senin, (8/10) mendatang, dengan dipimpin hakim tunggal Joni.

Padahal sebelumnya, pada pekan lalu Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas kasus yang sama. Atas pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan, majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kartim Haerudi,n menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin, (24/9).

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menilai permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf merupakan kewenangan hakim. Pihaknya mengaku tidak ingin berkomentar terlebih dahulu. Namun demikian, Mahkamah Agung mengklaim masih tetap mengawasi semua kasus praperadilan.

Sponsored

"Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system," ucapnya.

Seperti diketahui, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Para pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Kemudian yang juga dipersoalkan adalah surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan, karena perkara tersebut memiliki subyek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan Peninjauan Kembali MA telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Bareskrim tidak berhak memproses hukum laporan mantan rekanan Gunawan Jusuf, Toh Keng Siong terhadap dirinya.

Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid