Bos gulaku kembali cabut gugatan praperadilan gara-gara media

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf pada Senin (9/10)

Ilustrasi peradilan. Foto: Pixabay

Pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf, untuk kedua kalinya mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang warga negara Singapura, Toh Keng Siong.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut pada Senin, (9/10). Pencabutan gugatan tersebut menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Padahal, seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan pada Senin (9/10) setelah Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan untuk kali kedua. Namun, sidang praperadilan tersebut lagi-lagi batal karena Gunawan Jusuf mencabut gugatannya usai gugatan pertama dianggap gugur. 

Seperti diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pada 24 September 2018, Gunawan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.