Bos perusahaan tambang timah diciduk polisi

Kepolisian menciduk bos perusahaan tambang timah di Bangka Belitung lantaran penyalahgunaan perizinan pertambangan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada (PMP), Siauw Sui Thin alias Asui. / Perseroan

Kepolisian menciduk bos perusahaan tambang timah di Bangka Belitung lantaran penyalahgunaan perizinan pertambangan. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada (PMP), Siauw Sui Thin alias Asui. 

Asui ditangkap di Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Muhamad Fadil Imran mengatakan tersangka sebagai penanggung jawab telah menampung biji timah yang berasal dari luar IUP OP dari kolektor atas nama Akiong yang berlokasi di daerah Jebus. 

PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Juncto Pasal 55 KUHPidana.