Bowo Sidik segera jalani persidangan

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Bowo Sidik Pangarso ke tahap penuntutan.

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7)./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo Sidik Pangarso ke tahap penuntutan. Dengan demikian, politikus Partai Golkar ini akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) ke penuntutan tahap kedua, untuk kasus suap kerja sama di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (HTK) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Kamis (25/7).

Setidaknya terdapat 117 saksi dari berbagai unsur yang diperiksa tim penyidik guna menyelesaikan berkas perkara Bowo Sidik. Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum KPK akan membuat surat dakwaan bagi mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung, telah menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Pemberian uang diduga dilakukan sebagai commitment fee bagi Bowo Sidik untuk membantu kapal PT HTK, agar dapat digunakan kembali untuk mendistribusikan pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).