sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Direktur PT HTK terkait kasus mantan anggota DPR Bowo Sidik

Direktur PT HTK ditahan KPK terkait kasus dugaan suap kerjasama bidang pelayaran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Jun 2020 18:18 WIB
KPK tahan Direktur PT HTK terkait kasus mantan anggota DPR Bowo Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Taufik ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Sebelum ditahan, kata Lili, Taufik akan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu di Rutan KPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam rutan.

"(Isolasi mandiri) di Kavling C1 Rutan KPK," papar Lili.

Taufik merupakan Direktur PT HTK. Dia, terjerat dalam pusaran kasus itu setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerjasama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerjasama kedua perusahaan itu telah diputus.

Dalam upaya merealisasikan kerjasama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo.

Sponsored

Kemudian, PT Pilog dan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya kerjasama pengangkutan dapat dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.

Namun, setelah kerjasama itu terjalin, Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik. Transaksi pemberian uang itu terjadi pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya, pada 1 November 2018 sebesar US$ 59,587; 20 Desember 2018 sebesar US$ 21,327; 20 Februari 2019 US$ 7,819; dan 27 Maret 2019 sebesar Rp 89,449,000.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid