BP2MI pulangkan 52 PMI diduga korban TPPO di Arab Saudi

Para PMI terlantar di Arab Saudi, akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak 2018.

Pekerja domestik asing memakai masker untuk melindungi diri dari Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), di Hong Kong, 30 Maret 2003. Foto Antara/REUTERS/Kin Cheung/File Photo.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Sebelum dipulangkan mereka sempat terlantar.

"Setelah viral di media sosial terlantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan," kata Kepala BP2 MI Benny Rhamdani, dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Dia mengatakan, para PMI itu dipulangkan setelah kedapatan berangkat melalui jalur non prosedural. 52 PMI itu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para PMI, menurut Benny, diberangkatkan oleh tiga Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yakni, El-Safah, Putra Timur Mandiri, dan Anugrah Aumber Rezeki. Mereka bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

"BP2MI akan segera melaporkan ke Bareskrim Polri, karena perusahaan tersebut merupakan penyalur ilegal, yang diduga melakukan tindak TPPO," kata Benny