BP2MI temukan penampungan CPMI ilegal di Bogor

Untuk mengusut tuntas kasus ini, BP2MI akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Agus Alfian

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural. Hal tersebut, diketahui setelah penggrebekan BP2MI di Apartemen Bogor Icon Gedung Alphine Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/7).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdany menjelaskan, berdasar penggerebekan yang terjadi, ditemukan sebanyak 19 orang CPMI non prosedural, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Semuanya, langsung dievakuasi dan diamankan.

"Penggerebekan terjadi Jumat 17 Juli 2020, mulanya BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan crisis center, terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non prosedural," jelas Benny, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7) malam.

Diketahui, 19 CPMI tersebut akan dikirimkan ke Thailand. Sementara, pihak yang akan mengirim adalah PT. Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di gedung alumni IPB, Jalan Pajajaran Baranangsiang Bogor.

Menurut Benny, pihaknya juga telah melakukan pengecekan perusahaan tersebut, keduanya tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan.