sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BP2MI temukan penampungan CPMI ilegal di Bogor

Untuk mengusut tuntas kasus ini, BP2MI akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 19 Jul 2020 14:02 WIB
BP2MI temukan penampungan CPMI ilegal di Bogor

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural. Hal tersebut, diketahui setelah penggrebekan BP2MI di Apartemen Bogor Icon Gedung Alphine Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/7).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdany menjelaskan, berdasar penggerebekan yang terjadi, ditemukan sebanyak 19 orang CPMI non prosedural, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Semuanya, langsung dievakuasi dan diamankan.

"Penggerebekan terjadi Jumat 17 Juli 2020, mulanya BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan crisis center, terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non prosedural," jelas Benny, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7) malam.

Diketahui, 19 CPMI tersebut akan dikirimkan ke Thailand. Sementara, pihak yang akan mengirim adalah PT. Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di gedung alumni IPB, Jalan Pajajaran Baranangsiang Bogor.

Menurut Benny, pihaknya juga telah melakukan pengecekan perusahaan tersebut, keduanya tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"CPMI ini akan dijanjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji Rp10-20 juta per bulannya. Mereka, juga wajib membayar uang sebesar Rp25 Juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu dua minggu," terang Benny.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, BP2MI akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Bukan untuk dikasuskan, melainkan hanya untuk proses keterangan saja.

Selain itu, para CPMI juga akan menjalani pemeriksaan Covid-19. Setelah proses pemeriksaan rampung, belasan CPMI ini akan dikembalikan ke daerah asal.

Sponsored

"Para calon PMI ini adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya. Saya sudah katakan bahwa mereka adalah warga negara VVIP. BP2MI akan melindungi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," tegas Benny.

Lebih jauh, Benny menerangkan, bahwa hukum harus ditegakkan kepada perusahaan-perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja secara ilegal. Ia menambahkan, perlu adanya konsolidasi antar pihak dan pembenahan dari hulu dan tata kelola penempatan pekerja migran, sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada CPMI.

Berita Lainnya
×
tekid