BPIP dukung Pendeta Saifudin Ibrahim diproses hukum

BPIP berharap Kemenkominfo tutup akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Bandan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo. Foto: Istimewa.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera memproses secara hukum Pendeta Saifuddin Ibrahim dan para pelaku penistaan agama lainnya.

"Saya setuju dengan apa yang diperintahkan Prof. Mahfud yaitu para pelaku penistaan agama harus diproses di pengadilan dan hukum ditegakkan untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa," kata Benny dalam keterangannya kepada Alinea.id, (27/3). 

Saifudin Ibrahim menjadi sorotan usai video di Youtube-nya viral yang berisikan permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Pernyataan Saifudin juga sudah menarik perhatian Mahfud MD yang menilai pernyataan itu hanya bikin gaduh. Mahfud MD juga telah memberikan perintah untuk menangkap serta memproses Saifuddin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Benny menganggap bahwa Saifuddin tidak memiliki otoritas atas apa yang telah dilontarkan di kanal Youtubenya. "Tidak punya otoritas dan pengetahuan dalam itu. Kitab suci itu harus tahu bahasa aslinya dan dilihat konteksnya secara menyeluruh," ujar dia.