BPJS Kesehatan polisikan dua akun instagram

Keputusan melaporkan keduanya ke polisi bukan mengartikan BPJS Kesehatan enggan menerima kritikan

keputusan melaporkan keduanya bukan mengartikan BPJS Kesehatan enggan menerima kritikan./Robi Ardianto

BPJS Kesehatan melaporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke Bareskrim Polri. Dua akun instagram atas nama @ifkarbirri dan @anisadestya menjadi terlapor setelah dianggap memberikan pernyataan yang dianggap BPJS Kesehatan bukan sebuah kebenaran.

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, mengatakan, keputusan melaporkan keduanya bukan mengartikan BPJS Kesehatan enggan menerima kritikan. Tetapi pernyataan yang diutarakan dua pemilik akun tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.

“Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait pencemaran nama baik,” katanya di Bareskrim Polri, Selasa (18/9).

Fachmi menjelaskan, dalam menangani 202 juta peserta BPJS Kesehatan menemukan beberapa persoalan pelayanan. Kendati begitu, BPJS Kesehatan terus berupaya menata lebih baik lagi tentunya dengan mendengarkan kritik dari masyarakat.

Namun kritik yang disampaikan dua orang sebagai terlapor tersebut perlu dilaporkan demi memberikan edukasi kepada masyarakat, agar memberikan kritik berdasarkan informasi yang sesuai. Apalagi salah satu terlapor diketahui sebagai dokter dan seharusnya tidak melakukan kritik berdasarkan informasi tidak sesuai.