BPK: 1 pemda belum sampaikan LKPD 2020, 55 pemda belum raih opini WTP

Secara umum, permasalahan penyajian laporan keuangan terjadi antara lain, pada akun aset lancar, aset tetap, dan belanja modal.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Dokumentasi BPK

Dalam lima tahun terakhir, secara keseluruhan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami peningkatan. Pada 2016, 378 LKPD (70%) meraih opini WTP dan menjadi 486 LKPD (90%) pada 2020. 

Peningkatan kualitas LKPD tersebut karena pemerintah daerah (pemda) telah melakukan perbaikan antara lain melakukan inventarisasi aset tetap dan mencatat hasil inventarisasi tersebut, serta melakukan pengembalian dana atas ketekoran kas dan kelebihan pembayaran belanja modal dan belanja barang dan jasa.

Hal ini disebutkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, di Jakarta hari ini (16/12). IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna pada hari ini. 

Pada Semester I-2021, BPK memeriksa 541 LKPD Tahun 2020 dari 542 pemda. Satu pemda belum menyampaikan LKPD 2020 (unaudited) kepada BPK untuk diperiksa yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Berdasarkan tingkat pemerintahan, 33 dari 34 (97%) LK pemerintah provinsi memperoleh opini WTP, 365 dari 415 (88%) LK pemerintah kabupaten memperoleh opini WTP, dan 88 dari 93 (95%) LK pemerintah kota memperoleh opini WTP. 

“Capaian opini tersebut telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 masing-masing sebesar 91%, 77%, dan 91% di 2020,” jelas Ketua BPK Agung Firman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12).